Dua Pengakuan 'Dosa' Bapak Perangkat Desa, Prahara Desa Grantung di Purbalingga

24 Februari 2022, 08:45 WIB
Warga Desa Grantung Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan perangkat desa yang diduga melakukan tindak asusila, Rabu 22 Februari 2022. /

 


PURBALINGGAKU - Warga Desa Grantung, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga menggelar aksi massa mendesak pemberhentian seorang perangkat desa yang diduga melakukan tindakan asusila, Rabu 23 Februari 2022.

Warga Desa Grantung menggelar aksi massa karena perangkat desa tersebut tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila. Hal ini terungkap dari surat pengakuan yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh perangkat desa yang dimaksud.

Masing-masing surat pengakuan itu ditandatangani 2 November 2016 dan 30 Agustus 2021.

Surat pengakuan 'dosa' yang pertama dijadikan rujukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Grantung dalam surat usulan pemberhentian perangkat desa yang ditujukan kepada Kepala Desa Grantung.

Surat BPD dibuat pada tanggal 11 Oktober 2021. Kepala Desa Grantung menindaklanjuti surat BPB pada 14 Februari 2022.

Berdasarkan surat usulan pemberhentian dari BPD ini, Kepala Desa Grantung bersurat ke Bupati Purbalingga untuk meminta arahan dan petunjuk bagaimana menyikapi usulan dari BPD.

Sementara dalam surat pengakuan 'dosa' tanggal 30 Agustus 2021, si perangkat desa Grantung yang diduga melakukan tindak asusila mengaku telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dan disiplin ASN.

"Saya dengan sadar mengakui telah bersalah karena saya telah melakukan perbuatan yang melanggar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar disiplin ASN," demikian bunyi poin pertama surat pernyataan yang ditandatangani di Desa Grantung tanggal 30 Agustus 2021.

Yang dimaksud perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan dan disiplin ASN ini yaitu tindakan asusila yang dikeluhkan warga Desa Grantung.

Pada poin kedua, perangkat desa Grantung yang didesak mundur itu berjanji menerima sanksi jika di kemudian hari kembali melanggar aturan perundang-undangan dan disiplin ASN.

"Saya berjanji dengan sadar dan tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana saja apabila di kemudian hari saya melakukan perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan dan disiplin ASN secara sengaja maupun tidak sengaja dan menimbulkan keresahan di lingkungan atau masyarakat, maka saya siap dan bersedia menerima sanksi secara perundang-undangan yang berlaku dan sanksi disiplin ASN," ujar pernyataan butir kedua dalam surat pernyataan perangkat desa Grantung itu.

Juli Atmadi SSTP, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, menyatakan penanganan kasus ini merujuk pada Perda No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perda No 3 tahun 2016 telah diubah menjadi Perda No 3 tahun 2018.

Sementara petunjuk pelaksanaannya merujuk pada Perbup No 27 tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten.

Pada pasal 26 ayat 1 Perda No 3 tahun 2016 disebutkan pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan jika memenuhi satu dari tiga alasan, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Sementara ayat 2 menyatakan, perangkat desa bisa diberhentikan jika usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, tak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, melanggar larangan seperti tercantum pada pasal 22  huruf dan g (makar dan atau tindak pidana keamanan negara serta melakukan tindak pidana korupsi), terakhir melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Respon Pemkab Purbalingga

Kabag Tata Pemerintahan, Juli Atmadi telah melaporkan aspirasi warga Desa Grantung kepada pimpinan. Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pimpinannya akan menindaklanjuti tuntutan warga dengan memeriksa kasus ini.

Mekanisme pemeriksaan akan dijalankan Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Hasil pemeriksaan ini yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan keputusan dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak asusila oleh perangkat Desa Grantung.

"Pemeriksaan di sini tentunya pemeriksaan terhadap dugaan ini, arahnya adalah bagaimana kondisi yang sebenarnya terjadi dan juga langkah apa nantinya akan dilakukan pemerintah dari hasil pemeriksaan ini," ujar Juli yang juga pernah menjabat Camat Karangmoncol.

Ketika menjabat sebagai camat, Juli juga menjumpai kasus sama dengan terduga pelaku yang sama. Saat itu, kepala desa menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pertama dan sanksi pemberhentian sementara selama 15 hari.

"Selesai masa pemberhentian sementara ya bertugas lagi," kata dia.

Kini warga menuntut agar perangkat desa Grantung yang diduga melakukan perbuatan asusila mundur atau diberhentikan jika tetap menolak mengundurkan diri.

Warga Desa Grantung khawatir jika perbuatan itu mendapat pemakluman, maka akan semakin banyak korban. Selain itu, terduga pelaku merupakan perangkat desa yang masih lekat dengan istilah pamong desa, orang yang semestinya ngemong warga desa.***

Editor: Afgani Dirgantara

Tags

Terkini

Terpopuler