PURBALINGGAKU- Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan meminta para anggota Koperasi Mekar untuk melaporkan kerugiannya kepada polisi.
“Bagi anggota Koperasi Mekar kalau memang merasa dirugikan silahkan melapor, memberikan catatan supaya lebih jelas permasalahannya,” kata Kapolres saat ditemui Purbalinggaku di kantornya, Kamis 27 Januari 2022.
Untuk mempermudah akses pelaporan, Kapolres juga akan membuka posko pengaduan khusus untuk kasus Koperasi Mekar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Kami akan membuka posko pengaduan,” tutur Era Jhony Kurniawan.
Baca Juga: Usut Dugaan Skandal Koperasi Mekar Purbalingga, Polisi bakal Buka Posko Pengaduan
Sejauh ini, baru ada satu anggota Koperasi Mekar yang melayangkan laporan atas dugaan penggelapan dana simpanan pada koperasi yang diikutinya.
Laporan dikirimkan oleh anggota KPRI Mekar bernama Erni warga Kembaran Kulon kepada Polres Purbalingga pada hari Senin 24 Januari 2022.
“Kami telah menerima laporan salah satu anggota Koperasi Mekar Purbalingga pada hari Senin 24 Januari 2022, dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Era.
Baca Juga: Anggota Koperasi Mekar Purbalingga Laporkan Ketua, Dugaan Penggelapan Dana Simpanan
Era membeberkan isi laporan memuat kronologi peristiwa dan sejumlah tindakan yang dilakukan pihak pengelola sehingga menimbulkan kerugian bagi anggota Koperasi Mekar Purbalingga.
“Pelapor dalam laporannya mejelaskan apa yang dialami pihaknya dan kerugian yang diderita sebagai dasar laporan kepada kami,” jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkopukm) Kabupaten Purbalingga mengendus sejumlah skandal di tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPRI Mekar Kecamatan Purbalingga.
Baca Juga: Skandal Koperasi Mekar: Miliaran Tabungan Guru dan Pensiunan di Purbalingga Bertahun-tahun Lenyap
Kabar miring yang beredar terkait skandal Koperasi Mekar Purbalingga dimulai dari pemalsuan dokumen laporan keuangan hingga dugaan penggelapan dana anggota oleh oknum pengurus dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Munculnya sederet skandal Koperasi Mekar Purbalingga itu dituding sebagai penyebab lenyapnya uang Simpanan Wajib (SW), Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan Mana Suka (SMS) milik seluruh anggota.***