Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Pelanggaran HAM, Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

- 4 April 2024, 17:32 WIB
Komnas HAM duga BPJS TK Lakukan Pelanggaran HAM
Komnas HAM duga BPJS TK Lakukan Pelanggaran HAM /Dok. Komnas HAM

“Masih ada 163 peserta BPJS TK aktif dari kelompok transgender yang dikelola oleh komunitas. Artinya jika salah satu peserta tersebut meninggal, berpotensi akan ditolak klaim kematiannya oleh BPJS TK,” kata Hartoyo.

Kekhawatiran kelompok transpuan tersebut mengacu pada kasus penolakan klaim kematian transpuan oleh BPJS TK kantor Salemba.

Terlebih, menurut Hartoyo, penolakan klaim kematian bukan hanya dialami oleh komunitas transpuan, tetapi juga masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK. Ia mencontohkan dua kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non-transpuan yang terjadi di Kabupaten.Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dan.Ngawi, Jawa Timuur dengan alasan yang hampir sama dengan alasan yang ditimpakan kelompok transpuan.

Baca Juga: Sukses Lakukan Simulasi, MAN 4 Bantul siap hadapi OSN Tingkat Kabupaten Bantul

Jika mengacu pada Permenaker No.5/2021 pasal 63 dan 64, BPJS TK melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya. Begitu juga perihal surat wasiat peserta BPJS TK telah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 poin b.4.

Hartoyo sangat kecewa lantaran dua ketentuan atau kebijakan tersebut belum menjadi acuan bagi BPJS TK, sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta BPJS TK, termasuk kelompok transpuan.

“Patut diduga kasus penolakan klaim kematian peserta oleh BPJS TK terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Padahal, setiap peserta secara sah memiliki kartu dan membayar iuran bulanan BPJS TK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hartoyo.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah