Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Begini Alasannya

- 1 September 2022, 07:25 WIB
Putri Chandrawathi, ajukan permohonan agar tidak ditangkap begini alasannya
Putri Chandrawathi, ajukan permohonan agar tidak ditangkap begini alasannya /Instagram/@divpropampolri/

PURBALINGGAKU - Putri Candrawathi, salah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

Putri Candrawathi telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pengajuan permohonan Putri Candrawathi agar tidak ditahan disampaikan saat pemeriksaan kedua tersebut.

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu beralasan memiliki anak kecil. Sehingga dia memohon agar tidak ditahan.

Baca Juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Dihentikan Sementara, Begini Alasan nya

Selain itu, Putri beralasan bahwa kondisi kesehatan dirinya juga belum stabil sehingga dengan dua alasan itu permohonan diajukan.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dikutip dari PMJnews, Kamis 1 September 2022

Alasan pengajuan permohonan itu menurutnya karena alasan yang cukup mendasar. Karena disebutnya atas dasar rasa kemanusiaan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Direkonstruksi, Digelar di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," ujarnya

Meski tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Dirinya memastikan, Putri tidak akan kemana-mana, apalagi menurut dia, kliennya itu sudah dicekal untuk ke luar negeri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Keluarga Brigadir J: Sangat Apresiasi

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," jelasnya

Selain karena kliennya sudah dicekal, dia juga menjamin Putri Candrawathi akan kooperatif dalam proses hukum yang dihadapi.

"Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri Candrawathi akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tutur Arman Hanis.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x