PURBALINGGAKU - Mantan Kadivprom Ferdy Sambo resmi menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy Sambo diputuskan berhenti setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas keputusan KKEP dengan memberhentikan Ferdy Sambo keluarga korban pembunuhan duren tiga Brigadir J memberikan apresiasi.
“Keluarga sangat apresiasi,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Babak Baru Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akan Mulai Disidik
Diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding atas PTDH yang diputuskan kepada dirinya. Pihaknya mengaku menghormati langkah hukum yang akan ditempuh itu.
“Itu hak beliau, tapi kita berharap supaya tetap PTDH,” ujarnya
Sebelumnya, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Baca Juga: Bharada E Dipantau LPSK 24 Jam, Pastikan Kondisi Fisik dan Mental Baik