Merasa tidak sesuai dengan haraoannya, Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.
Menurutnya, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Brigadir J Korban Polisi Tembak Polisi Diwisuda, Sang Ayah akan Gantikan Prosesinya
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi.***