PURBALINGGAKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 resmi dilakukan pada Minggu 14 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Saat penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 terdapat puluhan parpol yang telah mendaftar ke KPU.
KPU menyebut ada hingga penutupan ada 40 partai politik yang menyerahkan dokumen pendaftaran.
Baca Juga: Fakta Baru Insiden Polisi Tembak Polisi, Bharada E Sebut Tembak Brigadir J Diperintah Atasan
Namun, belum belum semua partai politik dinyatakan lengkap dalam penyerahan dokumen pendaftaran ke KPU itu.
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (Terverifikasi)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik, Senin 15 Agustus 2022.
Idham merinci dua puluh empat partai politik yang telah dinyatakan lengkap dokumennya sebagai syarat pendataran.
Baca Juga: Habib Luthfi Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan TNI AD oleh Jenderal Dudung