PURBALINGGAKU - Fakta baru dari insiden polisi tembak polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas mulai menemui titik terang. Bharada E menyebut tindakannya atas perintah dari atasan.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengakui tindakannya menembak Brigadir J yang diperintahkan atasannya tak bisa dia tolak.
"Namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022) malam.
Tindakan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan itu menurutnya merupakan bentuk tindakan yang diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: Habib Luthfi Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan TNI AD oleh Jenderal Dudung
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujarnya
Sebagai informasi, salah satu kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkap misteri kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dirinya mengungkap, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Dihukum Ringan Setelah Membanting Mahasiswa Hingga Kejang, Brigadir NP Dinilai Baik dan Disiplin