PURBALINGGAKU - Pemerintah resmi mengumumkan libur lebaran tahun 2022. Untuk cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional lebaran.
Pengumuman tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 6 Mei 2022 dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022", kata Jokowi
Baca Juga: Kembali Cair di Tahun 2022, Ini Syarat dan Nominal Penerima Bantuan Subsidi Upah
Menurutnya, Cuti bersama tersebut dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
"Pengumuman cuti bersama ini akan diatur lebih detail lagi melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ujarnya
Jokowi juga menambahkan pada momen mudik tahun 2022 diprediksi akan ada 85 juta orang pemudik.
Baca Juga: Cerdas dan Bijak Bermedsos, Langkah Nyata Menghindari Kasus Pelanggaran ITE
Dari Jabodetabek diperkirakan ada sekitar 14 juta orang, dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%.