Presiden Jokowi Umumkan Libur Lebaran Tahun 2022 , Yuk Mudik

- 7 April 2022, 11:38 WIB
RESMI! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri, Jokowi: Vaksin Booster Harus Lengkap
RESMI! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri, Jokowi: Vaksin Booster Harus Lengkap /YouTube Sekretariat Presiden/

PURBALINGGAKU - Pemerintah resmi mengumumkan libur lebaran tahun 2022.  Untuk cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional lebaran. 

Pengumuman tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 6 Mei 2022 dalam kanal Youtube  Sekretariat Presiden. 

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022", kata Jokowi

Baca Juga: Kembali Cair di Tahun 2022, Ini Syarat dan Nominal Penerima Bantuan Subsidi Upah 

Menurutnya, Cuti bersama tersebut dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. 

"Pengumuman cuti bersama ini akan diatur lebih detail lagi melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ujarnya

Jokowi juga menambahkan pada momen mudik tahun 2022 diprediksi akan ada 85 juta orang pemudik.

Baca Juga: Cerdas dan Bijak Bermedsos, Langkah Nyata Menghindari Kasus Pelanggaran ITE

Dari Jabodetabek diperkirakan ada sekitar 14 juta orang, dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: YouTube Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah