PURBALINGGAKU- Kembali cair di tahun 2022, pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta akan mendapatkan Bantuam Subsidi Upah (BSU)
Rencana Pemerintah tentang BSU disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin, 4 April 2022.
Berikut Syarat Penerima BSU 2022
Penerima BSU ditujukan pada buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan. Hal tersebut diperkirakan ada 8,8 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022.
Baca Juga: Cerdas dan Bijak Bermedsos, Langkah Nyata Menghindari Kasus Pelanggaran ITE
Nominal Bantuan BSU 2022
Menteri Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menyalurkan BSU tersebut bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta/ bulan. Masing-masing pekerja nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Dari jumlah penerima dan nominal yang akan diberikan, pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program BSU tersebut.
Baca Juga: Buka Usaha Minuman di Bulan Puasa, Es Cipali ini Enak dan Segar Temukan Resepnya disini!