PURBALINGGAKU - Mayoritas rakyat Indonesia telah mengenal dan menggunakan internet dalam keseharian mereka.
Namun kebanyakan, belum mampu memilah antara aktivitas internet yang bersifat posistif dan negatif, serta cenderung mudah terpengaruh oleh lingkungan sosial.
Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi I DPR RI M. Syaiful Bahri Anshori Pada webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI dengan tema cerdas dan bijak ber medsos di Lumajang tanggal 5 April 2022.
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SNMPN Politeknik, Ini Linknya
“Pemangku kepentingan perlu menerapkan langkah preventif. Antisipasi hoax dan edukasi literasi digital diharapkan dapat menciptakan manusia yang produktif dan memangkas penyebaran hoax dan konten negatif," kata Syaiful
Menurutnya Kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi, namun kebebasan itu selalu mengikuti peraturan dan etika yang ada di masyarakat.
Sementara Staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Hukum Henry Subiakto menyatakan bahwa orang menggunakan media sosial harus cerdas sehingga tidak melanggar Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Akan Kembali Cair Tahun 2022
“Para influencer secara tidak sadar dan tidak mengetahui terlanjur memposting dan mempromosikan produk perjudian, menyakiti orang atau mengakibatkan kasus penipuan. Oleh karena itu, kita harus cerdas menggunakan media sosial agar tidak terkena kasus pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Henry