PURBALINGGAKU - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah(BSU) 2022 untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3 juta.
Wacana pemberian BSU 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) secara virtual pada Senin, 4 April 2022.
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah (BSU) di mana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja,” ungkapnya.
Baca Juga: Profil Siti Latifah Herawati Diah Tokoh Jurnalis Kelahiran Tanjung Pandan, Belitung Tahun 1917
Pihaknya memberikan informasi bahwa ini bukan hanya sebuah rencana, namun memang sudah dibahas dan sudah dipersiapkan.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” lanjutnya.
Pemerintah menurutnya memberikan dana itu untuk menjaga daya tahan masyarakat miskin dan rentan dengan menjaga konsumsi masyarakat, apalagi semenjak diberlakukannya kenaikan PPN pada 1 April 2022 yang membuat semua harga naik.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Pupuk Organik Cair Pengganti AB Mix, Tingkatkan Nutrisi Tanaman Model Hidroponik
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah juga diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi di daerah dan nasional.