Satgas Covid 19 Umumkan Pemangkasan Masa Karantina Jadi 3 Hari Bagi Pejalan Internasional

- 3 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Karantina: Satgas Covid 19 Menyebut masa karantina dipangkas menjadi 3 hari
Ilustrasi Karantina: Satgas Covid 19 Menyebut masa karantina dipangkas menjadi 3 hari /PIXABAY/Abhi_Jacob

PURBALINGGAKU - Satgas Penanganan Covid 19 menyampaikan kebijakan baru terkait masa karantina.

Disampaikan Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia kembali dipangkas.

Sebelumnya masa karantina diterapkan lima hari bagi perjalanan internasional, saat ini masa karantina diubah menjadi 3 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengungkap alasan pemangkasan waktu karantina tersebut.

Baca Juga: Kasus Eksploitasi Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melonjak Selama Pandemi

Menurutnya, kebijakan terkait diubahnya waktu pelaksanaan karantina sudah matang sesuai dengan hasil koordinasi dengan para pakar.

"Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar. Dengan melihat riwayat alamiah penyakit dan petugas di lapangan serta teknis screeningnya," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu 3 November 2021.

Pertimbangan kebijakan pemangkasan masa karantina disebut mengacu pada cakupan vaksinasi saat ini.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Pengguna Kendaraan Pribadi Wajib Menunjukan Hasil Tes PCR atau Antigen

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah