PURBALINGGAKU - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan peraturan terbaru terkait perjalanan orang di dalam negeri.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE ditetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta, Selasa 2 November 2021.
Dikutip dari Antara, terdapat regulasi baru yang mengatur peraturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Baca Juga: Dua Pemancing Terjebak Banjir Sungai Kacangan, Bertahan di Pohon Menunggu Evakuasi
Peraturan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen sebagai berikut.
- Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam; atau
- Kartu vaksin dengan vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Peraturan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara untuk wilayah di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen sebagai berikut.
- Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
- Keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Peraturan perjalanan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sejumlah dokumen sebagai berikut.