Masa Berlaku RT PCR Untuk Perjalanan Darat Diperpanjang, PT KAI Disiplin Terapkan Prokes

- 1 November 2021, 07:06 WIB
RT PCR bagi pengguna perjalanan darat akan diperpanjang masa berlakunya setelah terbit SE Kementerian Perhubungan
RT PCR bagi pengguna perjalanan darat akan diperpanjang masa berlakunya setelah terbit SE Kementerian Perhubungan /Karawangpost/pexel; Julio Nery

Sementara Joni merinci persyaratan lengkap perjalanan kereta api antara lain, menunjukan kartu vaksin Covid 19 minimal dosis pertama. Namun, untuk pelanggan di bawah 12 tahun tidak diwajibkan.

Selain itu untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat dirinya tidak bisa menerima vaksin wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

 

Pelanggan KA Jarak jauh juga wajib menunjukan surat keterangn hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Amirul Mukminin Haibatullah Akhundzada, Pemimpin Tertinggi Taliban Perdana Muncul di Depan Publik

Selanjutnya, bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

 

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah