Masa Berlaku RT PCR Untuk Perjalanan Darat Diperpanjang, PT KAI Disiplin Terapkan Prokes

- 1 November 2021, 07:06 WIB
RT PCR bagi pengguna perjalanan darat akan diperpanjang masa berlakunya setelah terbit SE Kementerian Perhubungan
RT PCR bagi pengguna perjalanan darat akan diperpanjang masa berlakunya setelah terbit SE Kementerian Perhubungan /Karawangpost/pexel; Julio Nery

PURBALINGGAKU - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 92 tahun 2021. Sesuai dengan hal itu masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR akan menjadi lebih panjang.

Sebelumnya masa berlaku maksimum RT-PCR 2x24 jam untuk syarat naik Kereta Api. Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan itu masa berlaku berubah menjadi 3x24 jam.

Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, SE Kementerian Perhubungan itu menjadi dasar tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid 19.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni dalam keterangannya, Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19


Joni memastikan PT KAI akan disiplin menerapkan Prokes dengan hanya memberi izin pengguna kereta yang telah mentaati seluruh persyaratan.

 

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya.

Baca Juga: Palsukan Surat Tes PCR, Dua WNA Dipenjara 8 Bulan Kemudian Dideportasi

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x