"Ada perbedaan mendasar antara plat RF kendaraan dinas dengan pelat RF kendaraan masyarakat umum.
"Untuk pejabat, penggunaan pelat RF kepala 1 dan 4 angka Hanya kepala 1 dan empat angka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.***(Alza Ahdira)