Salah satunya adalah RFS yang artinya Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Baca Juga: Lirik Lagu Angin Dipopulerkan Dewa 19
Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian).
RFH sendiri sama seperti RFS memiliki kepanjangan yakni Reformasi Hukum yang menjadi kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: PTPP Terapkan Inovasi & Teknologi Pembangunan Sirkuit Mandalika
Ada lagi beberapa jenis pelat lainnya seperti:
RFP: Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
RFD: Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
RFL: Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
RFU: Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Jaktim Ternyata Mahasiswa, Film Porno Jadi Motifasi Tindakan Bejadnya
Ada ketentuan khusus untuk pelat nomor RF (RFS) yang digunakan sebagai kendaraan dinas.