Fuad menuturkan untuk pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan di tengah pandemi Covid 19 Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran nomor 29 tahun 2021 tertanggal 7 Oktober telah dikeluarkan sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada," ujar Fuad.
Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.
"Jika masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan ke depannya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan," tutur M. Fuad Basar.***