PURBALINGGAKU - Fenomena merebaknya pinjaman online (Pinjol) menjadi perhatian publik di Indonesia.
Pinjol di tanah air telah banyak memakan korban karena penerapan aturannya yang cenderung merugikan masyarakat.
Kasus Pinjol terus diselidiki penyidik Bareskrim Polri, Dalam periode 2020-2021, tercatat ratusan kasus pinjaman online telah berhasil dibongkar.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Kompolnas Sebut Mirip Statmen Teroris
“Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan yang sudah diselesaikan berupa 93 perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu 13 Oktober 2021.
Saat ini sebanyak 93 perkara telah selesai dilidik dan sidik. Sementara 8 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Selanjutnya 20 perkara telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kemudian 63 perkara henti lidik, serta dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor." ujar Helmy.
Baca Juga: Haris Azhar Belum Dipanggil, Saksi Pelapor Luhut Binsar Pandjaitan Masih Diperiksa Polisi
Helmy menjelaskan terdapat lima satuan tugas yang disiapkan Polri untuk menangani perkara Pinjol.