KOPRI PB PMII Bahas Soal Isu Perempuan, Nur Rofi'ah: 'Perempuan Dalam Keadaan Bahaya, Hanya Objek Seksual'

- 4 Oktober 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi. KOPRI PB PMII gelar seminar seputar isu perempuan, Minggu 3 Oktober 2021
Ilustrasi. KOPRI PB PMII gelar seminar seputar isu perempuan, Minggu 3 Oktober 2021 /Pexels/Wildan Zainul Faki

PURBALINGGAKU - Bidang Kaderisasi Nasional KOPRI Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI gelar Seminar Coaching Clinic Kaderisasi Digital Chapter 2. Acara itu berlangsung pada Minggu 3 September 2021 melalui Zoom Meeting.

Seminar dipandu oleh Triasih Kartikowati ini dimulai pukul 13.00 WIB dengan jumlah 100 peserta kader PMII. Adapun tema seminar adalah 'KOPRI cakap Digital, Perempuan Terbebas dari Kekerasan Online'.

Hadir sebagai narasumber antara lain Dr. Nur Rofi'ah, Bil. Uzm Dosen PTIQ Jakarta, Prof. Alimatul Qibtiyah Komisioner Komnas Perempuan, Muharini Aulia, M. Psi. Psikolog, dan Yepi Sartini Kabid media komunikasi dan informasi KOPRI PB PMII.

Ketua Kopri PB PMII Maya Muizatil Lutfilah menyampaikan kegiatan itu merupakan penekanan kelanjutan kaderisasi KOPRI baik formal, informal, maupun nonformal. Menurutnya kaderisasi KOPRI PB PMII membawa beberapa isu agar mampu berkolaborasi dengan bidang yang lainnya.

Baca Juga: Kisah Pegawai Dipecat Gara-gara Foto Bendera HTI, Ini Penjelasan Salah Satu dari 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

"Kader PMII harus melek terhadap media. Kaderisasi tidak boleh diikutsertakan dengan urusan lain karena kaderisasi berbicara mengenai kemajuan organisasi." kata Maya

Sementara Dr. Nur Rofi'ah dalam seminar mengungkap saat ini mindset masyarakat terhadap perempuan hanya sebagai objek seksual maka perempuan masih dalam keadaan berbahaya.

"Mari mengubah cara pandang terhadap laki-laki dan perempuan adalah sebagai manusia dan subjek kehidupan serta memperhatikan perbedaan berdasarkan aspek biologis dan kerentanan sosial." kata Nur Rofi'ah

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Senin 4 Oktober 2021, Simak Lokasi dan Syarat Ketentuannya

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah