Kisah Pegawai Dipecat Gara-gara Foto Bendera HTI, Ini Penjelasan Salah Satu dari 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

- 3 Oktober 2021, 18:05 WIB
Penjelasan kabar tentang satpam KPK yang dipecat karena menyebarkan foto bendera HTI yang berada di atas meja pegawai
Penjelasan kabar tentang satpam KPK yang dipecat karena menyebarkan foto bendera HTI yang berada di atas meja pegawai /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PURBALINGGAKU - Ditengah beredarnya polemik pemberhentian 57 pegawai KPK lewat assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mencuat kabar pengakuan seorang mantan satpam KPK yang dipecat karena menyebarkan foto bendera (liwa') yang diasumsikan dengan sebuah gerakan HTI.

Publik memberikan respon beragam atas adanya kabar yang menyebar di berbagai pemberitaan. Satpam yang diketahui bernama Iwan Ismail tersebut mengungkapkan peristiwa dua tahun lalu, saat dirinya memotret sebuah bendera yang terpasang di meja kerja pegawai KPK. 

Belakangan Iwan menyampaikan surat terbuka lewat media sosial, dirinya menyampaikan ketidakadilan yang menurutnya terjadi. Iwan merasa tindakan memotret bendera mirip HTI di dalam gedung KPK dua tahun lalu itu adalah langkahnya sebagai warga yang cinta NKRI.

Menanggapi hal itu salah satu dari 57 pegawai KPK yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan Tata Khoiriyah, membagikan penjelasannya lewat akun facebook pribadinya.

Baca Juga: Prancis Sumbang Vaksin AstraZeneca, 600 Ribu Dosis Tiba di Indonesia

Menurutnya seolah saat ini berita itu sengaja dimunculkan untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan yang ujungnya menyingkirkan dirinya sebagai pegawai tetap KPK. 

Purbalinggaku telah mendapatkan izin untuk merangkum penjelasan Tata Khoiriyah tentang bagaimana peristiwa itu sebenarnya terjadi. Menurutnya ada beberapa poin penting terkait beredarnya pesan siar dari Iwan Ismail yang bagi Tata adalah juga sesama Nahdliyyin. 

Beberapa poin itu menurut Tata Khoiriyah antara lain:

1. Mas Iwan ini adalah pegawai tidak tetap (PTT) yang ditempatkan di bagian pengamanan rutan (rumah tahanan). Tugas yang diemban adalah pengamanan terhadap tersangka dari Rumah Tahanan KPK atau rutan lainnya selama menjalani penanganan perkara (pemeriksaan, persidangan dan eksekusi).

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Facebook Tata Khoiriyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah