Syarat pertama yaitu merupakan WNI dan bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Lebih lanjut, pekerja atau karyawan harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Kemudian syarat berikutnya ialah pekerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti BPUM, Bansos Sembako, PKH, Kartu Prakerja dan yang lainya. Syarat terakhir adalah terdaftar secara sah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gandeng LKK PBNU, Kemnaker Susun Modul Community Parenting Desmigratif
Selain itu, pula terdapat berbagai sektor pekerja yang menjadi penerima bantuan ini, berikut 6 sektor pekerja yang akan dapat BLT Subsidi Gaji:
1. Sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Sektor penyedia jasa layanan transportasi.
3. Sektor aneka industri.
4. Sektor properti dan real estate.
5. Sektor perdagangan.
6. Sektor jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.