KPU Resmi Tutup Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Dua Puluh Empat Partai Sudah Terverifikasi

15 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Empat Puluh Parpol Daftar ke KPU Jadi Peserta Pemilu 2024 /Twitter @KPU_ID

PURBALINGGAKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 resmi dilakukan pada Minggu 14 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Saat penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 terdapat puluhan parpol yang telah mendaftar ke KPU. 

KPU menyebut ada hingga penutupan ada 40 partai politik yang menyerahkan dokumen pendaftaran.

Baca Juga: Fakta Baru Insiden Polisi Tembak Polisi, Bharada E Sebut Tembak Brigadir J Diperintah Atasan

Namun, belum belum semua partai politik dinyatakan lengkap dalam penyerahan dokumen pendaftaran ke KPU itu.

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (Terverifikasi)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik, Senin 15 Agustus 2022.

Idham merinci dua puluh empat partai politik yang telah dinyatakan lengkap dokumennya sebagai syarat pendataran.

Baca Juga: Habib Luthfi Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan TNI AD oleh Jenderal Dudung

Berikut dua puluh empat partai politik yang telah dinyatakan lengkap dokumennya untuk menjadi peserta pemilu 2024:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Simak Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 40, Sudah Dibuka Buruan Daftar

Partai Bulan Bintang (PBB).

Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Partai NasDem.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Baca Juga: Rayakan 17 Agustus 2022 Dengan Desain Bingkai Foto Keren, Berikut 10 Link Twibbon Tema HUT RI ke 77

Partai Demokrat.

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) .

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Hari Ini Statusnya Ditentukan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai Golongan Karya (Golkar).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Baca Juga: Banyumas Kembangkan Budidaya Kopi Gunung Slamet, Ini Jenis Kopinya

Partai Buruh .

Partai Republik.

Partai Ummat.

Partai Republiku Indonesia.

Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Partai Republik Satu

Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT RI ke-77, Bingkai Foto Keren Buat Unggah Momen 17 Agustus di Medsos

Idham juga menyebutkan enam belas parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta pemilu 2024 yang berkas pendaftarannya masih perlu diverifikasi.

"Keenam belas Parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ungkapnya

Berikur enam belas partai politik yang saat ini berkas dokumennya tengah diperiksa oleh tim KPU.

Baca Juga: Surya Darmadi Maling Uang Rakyat Rp78 triliun Terendus di Singapura, KPK Buka Kemungkinan Ekstradisi

Partai Reformasi

Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)

Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

Partai Beringin Karya (Berkarya)

Baca Juga: Perhatikan! Weton Senin Pahing Tidak Cocok Bekerja Sebagai PNS

Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

Partai Karya Republik (PAKAR)

Partai Bhineka Indonesia

Partai Pandu Bangsa

Baca Juga: Kumpulan Wejangan Cak Nun Mengenai Kehidupan

Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

Partai Masyumi

Partai Damai Kasih Bangsa

Partai Kongres

Partai Pemersatu Bangsa

Partai Kedaulatan.

Baca Juga: KPU Purbalingga Datangi Kantor DPC PPP, Ada Apa?

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler