Berapakah Besaran Gaji ke 13 dan Siapa Saja Penerimanya?

2 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi gaji ke-13. Berapakah besarannya dan siapa saja penerimanya /Pixabay/

PURBALINGGAKU- Akhir-akhir ini gaji ke 13 menjadi pembicaraan hangat, lantas berapakah besaran gaji ke 13 dan siapa saja penerimanya?

Gaji ke 13 Tahun 2022 akan dicairkan mulai Jumat, 1 Juli 2022 ,secara bertahap.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenku)
telah memberikan informasi petunjuk pelaksanaan teknis gaji ke 13.

Dalam Informasinya menjelaskan beberapa teknis, salah satunya menunjukan siapa saja penerimanya serta rincian besaran gaji ke 13.

Baca Juga: Tiga Provinsi Baru di Indonesia Disepakati, Ini Daftarnya

Berikut daftar penerima gaji ke 13, sesuai dengan PP tersebut di antaranya:

Penerima

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Baca Juga: Kronologi Tjahjo Kumolo Sakit hingga Meninggal Dunia, Berawal dari Keletihan

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

4. Pejabat negara Pensiunan

5. Ahli waris penerima pensiunan

6. Penerima tunjangan

Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Instal Aplikasi MyPertamina, Asal Lakukan Ini!

Pencairan Gaji ke 13 juga meliputi tambahan 50 persen untuk tunjangan kinerja.

Besaran gaji ke 13 pada tahun ini akan setara dengan gaji pansiunan pokok dan ditambah dengan tunjangan.

Berikut rincian besaran gaji ke 13 sesuai dengan PP tersebut:

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-76, Mahfud MD: Semoga Polri Makin Profesional

Rincian Besaran Gaji ke 13

Golongan I  

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Baca Juga: CPNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Ketentuanya!

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Segera Dibuka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2022, Mahfud MD: Seleksi Berdasar Kompetensi

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan untuk pemerintahan Daerah akan diberikan dengan paling banyak 50 persen tunjangan penghasilan. Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Formasi CPNS dan PPPK 2022, Mahfud MD: Ada Lebih dari 1 Juta!

Melalui informasi ini menunjukan berapakah besaran gaji ke 13 dan siapa Saja Penerimanya.

Demikian rincian tentang gaji ke 13 tertuang dalam PP Nomor 16 2022 yang patut disimak.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler