CPNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Ketentuanya!

- 29 Juni 2022, 22:48 WIB
Ilustrasi. CPNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka,  Begini Syarat dan Ketentuanya!
Ilustrasi. CPNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Ketentuanya! /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

PURBALINGGAKU - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 segera di buka, begini syarat dan ketentuanya.

CPNS dan PPPK tahun 2022 segera dibuka, namun dengan syarat ketentuan yang berlaku. Tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian PANRB pada 21 Juni 2022.

CPNS dan PPPK tahun 2022 segera dibuka dengan keluarnya Peraturan menteri yang isinya mengatur tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dari hal ini CPNS yang dimaksud adalah untuk PPPK 2022 formasi jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Segera Dibuka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2022, Mahfud MD: Seleksi Berdasar Kompetensi

Mengutip dari akun resmi Twitter Kementerian PANRB menyebutkan bahwa PPPK 2022 memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan membagi menjadi dua kriteria.

kriteria yang dipilih untuk menjadi dua, pelamar, dan pelamar umum.

Tentu dengan syarat ketentuan yang berbeda.

Adanya prioritas dalam PPPK tahun ini juga dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Alex Denni.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x