Kode Pelat Nomor Khusus Mobil dan Fungsinya yang Berlaku di Indonesia, Bagaimana Punya Rachel Vennya

23 Oktober 2021, 15:30 WIB
kenali kode pelat nomor khusus bagi mobil sebagai informasi anda, ada yang mirip dengan punya Rachel Vennya /Instagram @ruzhanul

 

PURBALINGGAKU - Selebgram Rachel Vennya saat ini tengah ramai diperbincangkan netizen karena beberapa tindakan kontroversialnya. 

Belum selesai Rachel Vennya jadi bahan gunjingan gara-gara kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma atlet terbaru dia diketahui menggunakan mobil dengan pelat khusus. 

Mobil Vellfire yang ditunggangi Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu terkait peristiwa kabur karantina menggunakan kode pelat belakang RFS. 

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan karena pelat RFS seharusnya tak boleh digunakan oleh sembarangan pihak.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Kian Diburu, 13 Perusahaan Dibongkar 57 Orang Diamankan

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya ditayangkan Pikiran-Rakyat dengan judul Biar Paham! Kenali Jenis dan Fungsi Plat Nomor Khusus di Indonesia, Ada yang Mirip Punya Rachel Vennya sejatinya pelat nomor RFS (RF) merupakan pelat nomor khusus.

Beberapa kendaraan yang ada di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.

Perlu diketahui selain plat RF dan RFS, ada beberapa mobil yang memiliki plat TNKB khusus.

Salah satunya adalah RFS yang artinya Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Baca Juga: Lirik Lagu Angin Dipopulerkan Dewa 19

Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian).

RFH sendiri sama seperti RFS memiliki kepanjangan yakni Reformasi Hukum yang menjadi kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: PTPP Terapkan Inovasi & Teknologi Pembangunan Sirkuit Mandalika

Ada lagi beberapa jenis pelat lainnya seperti:

RFP: Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
RFD: Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
RFL: Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
RFU: Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Jaktim Ternyata Mahasiswa, Film Porno Jadi Motifasi Tindakan Bejadnya

Ada ketentuan khusus untuk pelat nomor RF (RFS) yang digunakan sebagai kendaraan dinas.

"Ada perbedaan mendasar antara plat RF kendaraan dinas dengan pelat RF kendaraan masyarakat umum.

"Untuk pejabat, penggunaan pelat RF kepala 1 dan 4 angka Hanya kepala 1 dan empat angka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.***(Alza Ahdira)

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler