Tersangka Penistaan Agama, M Kece, Dipukul dan Dilumuri Kotoran Manusia

20 September 2021, 11:53 WIB
Kolase foto diduga wajah M Kece babak belur dan Napoleon Bonaparte saat menghadiri persidangan dirinya. /instagram/@jayalah.negriku/Antara/

PURBALINGGAKU - Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias Muhammad Kosman dipukuli dan dilumuri kotoran manusia oleh Terpidana kasus suap, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte (NB).

Perkara penganiayaan itu terjadi di sel isolasi Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2021 lalu.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Antara, Minggu, 19 September 2021.

Andi menambahkan, dari pemeriksaan saksi diketahui Napoleon telah menyiapkan kotoran manusia terlebih dahulu dan disimpan di kamar selnya.

"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," kata Andi.

Baca Juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon: Siapa pun Bisa Menghina Saya, tapi Tidak Terhadap Allah ku

Diberitakan sebelumnya, M Kece membuat laporan polisi atas perkara penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri tanggal 26 Agustus 2021. Pihak terlapor pada laporan polisi bernomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tersebut ialah Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Napoleon juga telah membuat surat terbuka atas perbuatannya yang menjadi polemik di masyarakat

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali menangkap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di  tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Agustus 2021 di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Orang yang Terima Tanda Ini Pasti Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Tidak Perlu Cek PLT UMKM di Eform BRI

Kemudian, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Kece ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte sedang menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Pengadilan memutuskan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Dia diminta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas suap tersebut, Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler