PURBALINGGAKU - Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini mengeluarkan pernyataan klarifikasi.
Kemenag menyampaikan klarifikasinya terkait beredar surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) dengan No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 itu dipastikan tidak benar alias hoaks.
"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," kata Direktur PD Pontren Waryono di kutip dari website resmi Kemenag, Sabtu 18 September 2021
Dari informasi yang didapat surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
"Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam," katanya
Baca Juga: Update Vaksin di Purbalingga, Cakupan Vaksinasi Covid 19 Terus Meningkat
Waryono mengungkap salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:
a. Pemberi Bantuan;
b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga;
c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Menurutnya selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.
"Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya," ujarnya
Baca Juga: Polres Purbalingga Gelar Donor Darah, Kasatlantas: 'Enam Orang Donor Plasma Konvalensen'
Waryono menyarankan kepada penerima surat agar tidak memedulikan surat hoaks itu. Karena pihaknya telah memastikan seluruh isi dan informasi dalam surat merupakan hal yang tidak resmi.
"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kabupaten atau Kota terdekat," ucapnya
Baca Juga: Evakuasi kapal Pangayoman IV Masih Bejalan, Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Ditutup Sementara
Saat ini pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.
"Untuk lebih jelasnya, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/," tutur Waryono***