Baca Juga: Ternyata Begini! Cara Mudah Mengatur Font Otomatis pada Microsoft Word 2013
Adapun ketentuan lainya tentang pemilihan hewan ditengah wabah PMK,
untuk hewan ternak yang pernah terjangkit PMK, namun sembuh dengan tidak menunjukan gejala klinis berat sebelum
hari penyembelihan maka hewan ternak tersebut bisa dikurban seperti apa yang tertuang dalam fatwa MUI.
Jelang hari raya idul adha 1443 H, kita patut mengetahui salah satu syariat ibadah kurban,
yaitu memilih hewan kurban yang aman dan sehat sebagai salah satu syarat sahnya berkurban.
Baca Juga: Chelsea Tikung Barcelona dan Arsenal dalam Perburuan Raphinha
Demikianlah cara memilih hewan kurban yang aman dan sehat di tengah wabah PMK yang dikutip dari fatwa MUI.***