Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Hewan Kurban yang Aman dan Sehat Ditengah Wabah PMK

- 29 Juni 2022, 17:33 WIB
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Hewan Kurban yang Aman dan Sehat Ditengah Wabah PMK
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Hewan Kurban yang Aman dan Sehat Ditengah Wabah PMK /unsplash/@nasiklababan/

PURBALINGGAKU- Berikut cara memilih hewan kurban yang aman dan sehat untuk Idul Adha di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan cara memilih hewan kurban yang aman dan sehat untuk idul adha di tengah wabah PMK, elalui fatwa yang ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Fatwa dengan Nomor 32 Tahun 2022, menjelaskan tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat PMK.

Melalui fatwa tersebut diharapkan mampu menjadi panduan dalam memilih hewan kurban yang aman dan sehat untuk idul adha di tengah wabah PMK yang menyerang hewan ternak seperti, sapi, domba, dan kambing.

Baca Juga: Ketahui Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau KTP

Meski di tengah wabah PMK, MUI melalui fatwanya tetap menganjurkan masyarakat yang mampu untuk menyembelih hewan kurban, sebab kurban hukumnya Sunnah Muakkad.

Meskipun demikian, hewan yang sehat merupakan syarat sah dalam berkurban pada hari raya idul adha.

Maka dari itu, MUI memberikan cara memilih hewan kurban yang aman dan sehat di tengah wabah PMK.

Berikut cara memilih hewan kurban yang aman dan sehat di tengah wabah PMK mengutip dari fatwa MUI :

Baca Juga: USTC dan Terra Classic Naik Tajam Lebih dari 40 Persen Pada Hari Ini


1. Tidak cacat, hewan ternak berjalan dengan normal dan tidak pincang;

2. hewan tidak buta;

3. bobot dan bentuk hewan berisi;

4. jangan memilih hewan yang sudah sangat kurus;

5. masih nafsu makan;

6. tidak memiliki luka parah, seperti pada gejala klinis berat PMK, luka parah pada kuku, gusi, mulut, lidah, bahkan sampai rontoknya gigi;

7. Pilihlah hewan yang masih lengkap organ nya, tidak ada putus ekor, putus telinga,

bahkan lepasnya tanduk, bagi hewan bertanduk seperti sapi;

8. yang terakhir, hewan ternak masih bisa berdiri, berjalan, hingga kapasitas air liur yang normal.

Baca Juga: Ternyata Begini! Cara Mudah Mengatur Font Otomatis pada Microsoft Word 2013

Adapun ketentuan lainya tentang pemilihan hewan ditengah wabah PMK,

untuk hewan ternak yang pernah terjangkit PMK, namun sembuh dengan tidak menunjukan gejala klinis berat sebelum

hari penyembelihan maka hewan ternak tersebut bisa dikurban seperti apa yang tertuang dalam fatwa MUI.

Jelang hari raya idul adha 1443 H, kita patut mengetahui salah satu syariat ibadah kurban,

yaitu memilih hewan kurban yang aman dan sehat sebagai salah satu syarat sahnya berkurban.

Baca Juga: Chelsea Tikung Barcelona dan Arsenal dalam Perburuan Raphinha

Demikianlah cara memilih hewan kurban yang aman dan sehat di tengah wabah PMK yang dikutip dari fatwa MUI.***

Editor: A.N Setiawan

Sumber: fatwa MUI no. 32 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah