Jurnalis Amerika Serikat Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer Myanmar

- 12 November 2021, 20:18 WIB
Dituding Sebarkan Hasutan, Wartawan AS yang Ditahan Junta Myanmar Hadapi Tuduhan Baru Soal Terorisme
Dituding Sebarkan Hasutan, Wartawan AS yang Ditahan Junta Myanmar Hadapi Tuduhan Baru Soal Terorisme //Frontier Myanmar/

Sebelumnya, Fenster ditangkap ketika berusaha pergi meninggalkan Myanmar pada Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tepis Tudingan Permendikbud PPKS Legalkan Zina

Sejak itu, ia ditahan di penjara Insen di Yangon. Kemudian, pada awal November 2021, dia didakwa melakukan beberapa pelanggaran lagi.

Salah satu pelanggaran yang dianggap serius yaitu menghasut dan melanggar undang-undang tentang terorisme.

Atas beberapa dakwaan itu, Fenster terancam dihukum penjara masing-masing maksimal 20 tahun.

Namun sayangnya, tidak ada penjelasan dari pihak berwenang soal pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.

Fenster merupakan jurnalis Barat pertama yang dipenjarakan di Myanmar dalam beberapa tahun ke belakang.

Baca Juga: Olivia Nathania Mengajukan Penundaan Penahanan, Nia Daniaty Jadi Jaminan

Diketahui, Myanmar pada 1 Februari lalu, dilanda kudeta militer terhadap pemerintahan terpilih pimpinan Aung San Suu Kyi.

Kudeta militer itu pun memupus langkah dalam mewujudkan Myanmar yang demokratis.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah