Jurnalis Amerika Serikat Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer Myanmar

- 12 November 2021, 20:18 WIB
Dituding Sebarkan Hasutan, Wartawan AS yang Ditahan Junta Myanmar Hadapi Tuduhan Baru Soal Terorisme
Dituding Sebarkan Hasutan, Wartawan AS yang Ditahan Junta Myanmar Hadapi Tuduhan Baru Soal Terorisme //Frontier Myanmar/

PURBALINGGAKU - Danny Fenster, jurnalis asal Amerika Serikat dijatuhi hukuman 11 penjara oleh Pengadilan Militer Myanmar.

Putusan itu memukul telak upaya Gedung Putih dalam membebaskan Fenster.

Dikutip dari Antara, Jumat, 12 November 2021
Fenster (37) adalah redaktur pelaksana majalah daring Frontier Myanmar.

Media massa itu menjadi salah satu media independen terkemuka yang ada di Myanmar.

Frontier Myanmar mengungkapkan, Fenster dianggap bersalah melakukan aksi penghasutan dan pelanggaran imigrasi.

Baca Juga: Youtube Hapus Penghitung Dislike, Netizen Protes Keras

Mereka menganggap putusan pengadilan militer adalah yang paling berat dari yang selama ini pernah dijatuhkan.

"Sama sekali tidak ada dasarnya untuk menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan ini," kata Thomas Kean, Kepala Redaksi Frontier Myanmar.

"Semua orang di Frontier merasa kecewa dan frustrasi atas keputusan ini. Kami hanya ingin Danny segera dibebaskan agar dia bisa pulang kembali ke keluarganya di rumah," tambah Kean.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x