Polres Kebumen Amankan Residivis Narkoba, Barang Bukti 27,09 Gram Sabu

- 15 Desember 2023, 14:15 WIB
Polres Kebumen Amankan Residivis Narkoba, Barang Bukti 27,09 Gram Sabu
Polres Kebumen Amankan Residivis Narkoba, Barang Bukti 27,09 Gram Sabu /

"Tidak ada celah bagi kejahatan narkoba. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Kebumen. Ancaman hukumannya karena residivis, paling lama 20 tahun," ungkap Kompol Bakti.

Kepada polisi, tersangka mengaku bisa menyediakan sabu kepada para pelanggannya di daerah Kebumen. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang, lalu dijual kembali kepada para pemesan.

Dari setiap transaksi yang dilakukan tersangka, ia mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

Tersangka mengaku kecanduan sabu sejak tahun 2013 saat bekerja di Jakarta. Saat itu ia dengan mudah mendapatkan barang haram itu dari teman-temannya.

Saat ia pulang ke kampung halaman ia harus putar otak agar bisa selalu mengkonsumsi sabu dengan cara menjadi pengedar. Hingga pada tahun 2019 diputus bersalah oleh PN Gunungkidul Yogyakarta karena kasus peredaran sabu.

Tersangka diputus 5 tahun kurungan, dan bebas pada tahun 2022 pada bulan Desember karena pembebasan bersyarat. Namun kesempatan itu tidak digunakan baik untuk bertaubat oleh tersangka, justru kembali mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah