Polres Kebumen Amankan Residivis Narkoba, Barang Bukti 27,09 Gram Sabu

- 15 Desember 2023, 14:15 WIB
Polres Kebumen Amankan Residivis Narkoba, Barang Bukti 27,09 Gram Sabu
Polres Kebumen Amankan Residivis Narkoba, Barang Bukti 27,09 Gram Sabu /

PURBALINGGAKU - Kasus peredaran narkotika jenis sabu kian meresahkan di Kebumen. Di penghujung tahun 2023, Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan peredaran sabu.

Seorang pemuda residivis kambuhan, inisial WS (28) warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen setahun setelah menghirup udara bebas.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Selasa, tanggal 28 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Pujegan, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

"Modus tersangka memasukkan sabu ke dalam balon-balon lampu. Ini merupakan modus baru di wilayah Kebumen," jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 14 Desember 2023.

Baca Juga: Polres Purbalingga Beri Pembinaan Remaja yang Diamankan Karena Hendak Tawuran

Penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba jika tersangka ada indikasi kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kebumen.

Setelah mendapatkan cukup informasi, lalu Sat Resnarkoba bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27,09 gram yang dikemas menjadi beberapa paket hemat, beberapa plastik klip bening untuk mengemas sabu, bohlam lampu LED, pipet kaca, gunting, gulungan isolasi, korek gas, handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan untuk operasional.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x