Pengertian Melaksanakan Haji Bagi yang Mampu, Bukan Hanya Sekadar Finansial

- 14 Desember 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi: Pengertian melaksanakan haji bagi yang mampu
Ilustrasi: Pengertian melaksanakan haji bagi yang mampu /kemenag.go.id

PURBALINGGAKU- Ibadah haji adalah rukun islam kelima yang dilaksanakan bagi yang mampu. Pengertian melaksanakan haji bagi yang mampu cukup luas, bukan hanya sebatas finansial saja.

Sebelum melaksanakan haji, sudah semestinya memahami soal syarat-syarat yang ada. Hal ini agar ibadah haji Anda sah, tidak hanya sekedar membuang-buang biaya dan waktu saja. Berkaitan dengan kata mampu diatas, terdapat dua kategori, yaitu mampu melaksanakannya untuk dirinya sendiri, atau untuk menggantikan orang lain.

Baca Juga: Cara Memindahkan File HP ke Laptop Tanpa Kabel Data, Bisa Pakai SHAREit

Pengertian Melaksanakan Haji Bagi yang Mampu

Untuk memahami pengertian melaksanakan haji bagi yang mampu, berikut beberapa syarat seseorang dianggap mampu melaksanakan ibadah haji.

Pertama, kesehatan jasmani. Ibadah haji membutuhkan tenaga secara ekstra, sehingga Anda harus benar-benar memastikan tubuh sehat dan tidak memiliki penyakit serius, sebelum memutuskan pergi haji. Sebab serangkaian ibadah haji, adalah aktivitas yang cukup melelahkan.

Sehingga bagi seseorang yang sudah lumpuh, memiliki penyakit serius, dan sudah tua, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab kondisi demikian tidak memungkinkan bagi seseorang menjalani kegiatan manasik serta menempuh perjalanan yang jauh.

Jika memang orang tersebut ingin tetap melaksanakan, dan memiliki biaya lebih. Maka bisa menyewa orang lain untuk menggantikan ibadah hajinya.

Baca Juga: Cara Transfer File dari HP ke Laptop dengan Kabel USB, Mudah Tanpa Aplikasi Tambahan

Kedua, adanya sarana transportasi memadai. Seseorang yang bertempat tinggal dengan jarak dua marhalah atau sekitar 81 km atau lebih dari tanah suci. Diwajibkan jika ingin melaksanakan haji harus menyediakan sarana transportasi yang layak, agar bisa pergi haji dengan aman dan nyaman.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x