Info Persyaratan Pendaftaran KPPS, Pembuatan Surat Kesehatan dapat Keringanan Biaya

- 13 Desember 2023, 19:44 WIB
Info Persyaratan Pendaftaran KPPS, Pembuatan Surat Kesehatan dapat Keringanan Biaya
Info Persyaratan Pendaftaran KPPS, Pembuatan Surat Kesehatan dapat Keringanan Biaya /

PURBALINGGAKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran KPPS sudah dimulai dari tangga 11 hingga 20 Desember 2023. Salah satu persyaratan administrasi yang Surat Keterangan Sehat (SKS) yang memuat pemeriksaan kolesterol dan gula darah.

Anggota KPU Purbalingga Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Widyo Wibowo menjelaskan tentang persyaratan tersebut.

"SKS yang menerangkan tentang pemeriksaan kolesterol dan gula darah merupakan regulasi tambahan dari KPU RI, selain pembatasan usia 17-55 tahun," kata Widyo.

Baca Juga: TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Bertabur Bintang dan Banjir Promo, Ada Flash Sale Mobil!

Kebijakan tersebut diambil mengingat hasil riset kejadian KPPS yang sakit dan meninggal karena usia di atas 55 tahun dan ada penyakit penyerta.

KPU Purbalingga telah berkoordinasi dengan Bupati dan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait pembuatan SKS.

"Alhamdulillah, pembuatan SKS yang menerangkan kolesterol dan gula darah dapat keringanan biaya. Dari yang sebelumnya Rp. 70.000 menjadi Rp. 50.000 di Rumah Sakit milik Pemerintah dan Puskesmas," tuturnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor 270/22822 dan Surat Dinkes Nomor 270/6144 tertanggal, Rabu, 13 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x