Mengenal Lebih Jelas Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Desember 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi - Pekerja
Ilustrasi - Pekerja /

PURBALINGGAKU - Ketika kita sudah atau telah berhenti bekerja, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan.

Pengajuan bisa lewat online dengan mengunjungi e-klaim bpjs login atau dengan mendatangi salah satu cabang terdekat.

Seluruh perusahaan yang ada di Indonesia wajib memberikan jaminan keselamatan kerja bagi karyawan dalam bentuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Fungsinya adalah sebagai asuransi yang menjamin keselamatan pekerja ketika sedang bekerja. Besaran iuran BPJS tergantung dari gaji dan juga tunjangan tetap yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mana Saja Wisata Indonesia Mirip Luar Negeri?

Sedangkan untuk iuran jaminan hari tua dihitung juga berdasarkan gaji dan tunjangan. Iuran adalah 5,7 persen. 3,7 persen ditanggung oleh pihak perusahaan, 2 persen ditanggung oleh pekerja. Ketika sudah berhenti bekerja, pekerja bisa melakukan klaim setelah minimal 3 bulan.

Namun bagi peserta yang masih dalam usia produktif dan ingin pindah kerja, masih bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan tetap membayar iuran bulanan selama belum diterima di perusahaan baru.

Jika sudah diterima di perusahaan baru tinggal melanjutkan BPJS yang sebagian akan ditanggung oleh perusahaan tersebut.

JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu bagian dari asuransi di BPJS. Peserta bisa menarik uang ini ketika sudah berhenti dari sebuah pekerjaan atau ketika memasuki masa pensiun agar bisa digunakan sebagai jaminan hari tua.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x