Nunggak Cicilan di Bank Jateng Bisa Ditagih KPK, Jadi Debt Collector?

- 29 Januari 2022, 09:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bekerjasama dengan Bank jateng untuk melakukan penagihan dan penyitaan aset dari debitur menunggak cicilan
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bekerjasama dengan Bank jateng untuk melakukan penagihan dan penyitaan aset dari debitur menunggak cicilan /Inung R Sulistyo/Beritasoloraya.com

PURBALINGGAKU- Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih kredit macet dari para debitur nakal.

Hasilnya setelah KPK turun tangan, para debitur nakal Bank Jateng tersebut kini mulai membayar angsuran tiap bulan.

Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, instansinya akan melakukan identifikasi para pelaku kredit di Bank Jateng yang menunggak cicilan.

Indentifikasi debitur Bank Jateng yang dilakukan KPK, lanjut Bahtiar, dikelompokkan jadi dua bagian.

Baca Juga: Rekomendasi Buku: CADL Sebuah Novel Tanpa Huruf E, Novel Lipogram Yang Harus Dibaca

Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.

“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” katanya saat Webinar Implementasi Non Cash Transaction Pemda dan Penerapan Good Corporate Governence di Kantor Pusat Bank Jateng, Jumat 28 Januari 2022.

Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.

"Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," kata Bahtiar.

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah