PURBALINGGAKU - Olivia Nathania (Oi) melalui kuasa hukumnya Susanti Agustina menyebut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Sebelumnya Olivia Nathania ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas keterlibatannya dalam kasus CPNS fiktif.
Namun, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi).
Hal tersebut disampaikan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Kami belum mendapatkan informasi tentang permintaan itu, mungkin baru ke media ngomongnya. Belum bersurat ke kami, jadi belum bisa kami tanggapi," kata Jerry saat dikonfirmasi, Sabtu 13 November 2021.
Menurut Jerry Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku kami belum menerima permohonan itu.
Terkait penambahan empat tersangka baru dalam kasus penipuan CPNS itu, Jerry menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Minggu 14 November 2021, Cobalah Lebih Berani Jujur dan Terbuka
Editor: Rifatuts Tsaniyah
Sumber: PMJ News