Jangan Abaikan! Berikut Manfaat NIB Bagi Pelaku Usaha

- 8 Desember 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi: Manfaat NIB bagi pelaku usaha
Ilustrasi: Manfaat NIB bagi pelaku usaha /Disperdagin Kabupaten Bandung

PURBALINGGAKU- Manfaat NIB bagi pelaku usaha adalah dokumen legalitas yang menerangkan mengenai identitas dari pelaku usaha untuk melaksanakan berbagai kegiatan usaha. Dokumen semacam ini bisa diurus secara mandiri ataupun melalui pihak ketiga yang akan membantu mulai dari pembuatan hingga penerbitannya.

NIB menjadi bukti bahwa suatu perusahaan sudah terdaftar, sehingga fungsinya memang sama dengan dokumen TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Untuk bisa mendapatkan NIB ini bisa melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Namun karena masih baru, maka Pemda masih ada yang mengeluarkan TDP. NIB biasanya terdiri dari 13 digit angka secara acak karena tersemat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: PHRI: Kebijakan Pelarangan Bus Pariwisata ke Terminal Atas Baturraden Terkesan Terburu-Buru Tanpa Solusi

Manfaat NIB Bagi Pelaku Usaha

Lalu, apa saja sih manfaat NIB bagi pelaku usaha? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Pertama, syarat mendapatkan dokumen legalitas lain. Keuntungan memiliki NIB bagi perusahaan adalah kemudahan untuk mendapatkan dokumen legalitas lain yang dapat diurus lewat pihak ketiga. Diantaranya dokumen NPWP Badan Usaha, RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Surat Izin Usaha, dan lain-lain.

Anda bisa langsung mengurus dokumen legalitas tersebut karena perusahaan yang Anda jalankan sudah memiliki NIB. Bahkan NIB ini mapu menyimpan berbagai data perizinan hanya dengan satu identitas.

Kedua, proses izin usaha efisien. NIB perusahaan yang dimiliki dapat mencakup berbagai dokumen legalitas lain, sehingga proses izin usaha menjadi lebih efisien atau ramping.

Anda bisa menghemat waktu, sebab hanya beberapa menit waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan NIB. Namun Anda bisa mendapatkan berbagai dokumen lain yang bisa digunakan untuk menunjung berbagai aktvitas usaha.

Baca Juga: Mengapa Investasi Rumah Sangat Menguntungkan? Ini Penjelasannya

Ketiga, mempercepat proses pengurusan izin. Ketika Anda sudah memiliki NIB ini maka segala proses pengurusan dokumen usaha lainnya dapat lebih efisien dan cepat selesai. Hal ini dikarenakan NIB dapat memberikan dokumen penting lain seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Anda pun dapat mengurus berbagai dokumen legalitas usaha lainnya secara terpisah sebab sudah langsung terpadu dengan NIB tersebut. Terlebih pengurusan izin secara terpisah akan memakan banyak waktu, terlebih jika Anda mengurusnya dengan cara konvensional.

Pendaftaran NIB ini juga sudah lebih mudah menggunakan sistem OSS sehingga sangat membantu mempercepat pembuatan. Terlebih Anda tidak diharuskan untuk meninjau kembali dokumen tersebut.

Jika pelaku usaha sudah dapat memenuhi berbagai persyaratan tersebut, maka izin usaha bisa didapatkan dengan waktu yang lebih cepat lagi.

Keempat, memudahkan investasi dan pinjaman dana. Tidak hanya persoalan kemudahan dokumen legalitas lain yang bisa didapatkan, namun penggunaan NIB juga bisa memudahkan berbagai operasional bisnis Anda.

Hal tersebut dikarenakan NIB memungkinkan Anda memperoleh investasi dan pinjaman modal dana secara lebih mudah. Sebab NIB sudah menandakan bahwa usaha yang Anda jalankan sudah sah dimata hukum sehingga investor pun lebih percaya jika hendak menginvestasikan dananya ke usaha Anda.

Baca Juga: Bikin SIUP Dimana? Simak Cara Membuat SIUP Offline

Sementara perusahaan yang tidak memiliki NIB dinilai sebagai perusahaan ilegal sehingga untuk mendapatkan dana bantuan pun akan menjadi lebih sulit. Kepemilikan NIB perusahaan pun menjadi salah satu syarat penting ketika hendak mengajukan pinjaman dana ke lembaga keuangan.

Bagaimana? Sangat menguntungkan bukan kepengurusan NIB perusahaan sebelum Anda menjalankan bisnis. Cara pembuatannya pun tidak rumit selama persyaratan yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dengan matang.

Itulah penjelasan tentang manfaat NIB bagi pelaku usaha. Semoga bermanfaat!***

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah