Laporan ini adalah bentuk komunikasi dari auditor kepada pihak manajemen perusahaan, sehingga tidak dibuat secara sembarangan.
Laporan ini haruslah sudah dapat mencakup jasa atau produk yang diberikan, objek audit, lingkup audit, tujuan dilakukanya audit, serta rekomendasi atau saran pada manajemen perusahaan.
Itulah tujuan audit laporan keuangan, yang wajib dilakukan perusahaan untuk menjaga kesehatan keuangan.***