Makan Atau Sholat, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Jawaban Quraish Shihab

- 31 Agustus 2023, 22:25 WIB
Makan atau sholat dulu? Mana yang harus didahulukan? Berikut jawaban Quraish Shihab tentang hukum makan dulu atau sholat dulu
Makan atau sholat dulu? Mana yang harus didahulukan? Berikut jawaban Quraish Shihab tentang hukum makan dulu atau sholat dulu /Instagram @santrimilenialid

PURBALINGGAKU – Ahli Tafsir Al Quran, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menerangkan hukum mendahulukan makan atau sholat.

Quraish Shihab yang merupakan pendiri sekaligus direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) tersebut menjelaskan berbagai pandangan ulama tentang mendahulukan makan atau sholat.

Quraish Shihab mengutip Shahîh Imam Muslim yang meriwayatkan melalui istri Nabi, 'Â’isyah ra, bahwa dia mendengar Nabi SAW bersabda:

“Tidak ada shalat dengan hadirnya makanan, dan tidak ada shalat pula bagi orang yang didorong oleh kedua yang buruk (air kecil dan air besar).”

Baca Juga: Quraish Shihab Jelaskan Hukum Mendahulukan Makan Atau Sholat

Dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’, hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di atas dipahami dalam arti larangan iqâmah (mengajak untuk segera melaksanakan sholat) ketika makanan sudah dihidangkan.

Ayahanda Najwa Shihab tersebut juga mengungkapkan, da sekian banyak hadits serupa.

Imam Bukhârî dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Mâlik bahwa Nabi SAW bersabda:

“Jika makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah bersantap malam, sebelum shalat Maghrib.”

Ada juga riwayat yang menyebutkan shalat secara mutlak. Ibnu Hazm berpendapat bahwa semua shalat harus ditunda bila makanan telah tersedia, dan tidak sah mengerjakan shalat dalam situasi demikian.

Baca Juga: Quraish Shihab Jelaskan Hukum Menahan Buang Angin Saat Sholat, Apakah Bisa Batal?

Ada juga yang membatasi shalat dalam hal ini sebagai shalat Maghrib saja atau ketika sedang berpuasa.

Imam Syâfifî memahami larangan ini hanya bagi orang yang sedang lapar saat itu. Sementara itu, Imam alGhazâlî memahaminya dalam konteks kekhawatiran rusaknya makanan yang tersedia itu.

Syarat tambahan lainnya adalah “tersedianya waktu yang tersisa sesudah makan untuk melaksanakan shalat di waktu shalat ditetapkan oleh agama.”

Bagaimanapun juga, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan di atas hanya mengandung arti makruhnya shalat, bukan tidak sahnya shalat. Kemakruhan ini berkaitan dengan terganggunya konsentrasi yang mengakibatkan berkurangnya kekhusyukan.

Demikianlah penjelasan hukum mendahulukan makan atau sholat dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui. Wallahu A'lam Bishawab.***

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah