Quraish Shihab Jelaskan Hukum Mendahulukan Makan Atau Sholat

- 31 Agustus 2023, 20:29 WIB
Penjelasan Quraish Shihab tentang hukum mendahulukan makan atau sholat yang ditulisnya dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’
Penjelasan Quraish Shihab tentang hukum mendahulukan makan atau sholat yang ditulisnya dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’ /

PURBALINGGAKU – Cendekiawan muslim, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan hukum mendahulukan makan atau sholat.

Quraish Shihab yang merupakan ahli tafsir Al Quran tersebut menerangkan berbagai pandangan ulama terkait mendahulukan makan atau sholat.

Dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’, ayahanda Najwa Shihab tersebut mengungkapkan ada banyak pandangan soal hukum mendahulukan makan atau sholat.

Quraish Shihab mengutip Shahîh Imam Muslim yang meriwayatkan melalui istri Nabi, 'Â’isyah ra, bahwa dia mendengar Nabi SAW bersabda:

Baca Juga: Quraish Shihab Jelaskan Hukum Menahan Buang Angin Saat Sholat, Apakah Bisa Batal?

“Tidak ada shalat dengan hadirnya makanan, dan tidak ada shalat pula bagi orang yang didorong oleh kedua yang buruk (air kecil dan air besar).”

Pendiri dan Direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) menuturkan, hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di atas dipahami dalam arti larangan iqâmah (mengajak untuk segera melaksanakan sholat) ketika makanan sudah dihidangkan.

Ada sekian banyak hadits serupa. Imam Bukhârî dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Mâlik bahwa Nabi SAW bersabda:

“Jika makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah bersantap malam, sebelum shalat Maghrib.”

Baca Juga: Quraish Shihab Jelaskan Hukum Mengecat Rambut Sahnya Sholat

Ada juga riwayat yang menyebutkan shalat secara mutlak. Ibnu Hazm berpendapat bahwa semua shalat harus ditunda bila makanan telah tersedia, dan tidak sah mengerjakan shalat dalam situasi demikian.

Ada juga yang membatasi shalat dalam hal ini sebagai shalat Maghrib saja atau ketika sedang berpuasa.

Imam Syâfifî memahami larangan ini hanya bagi orang yang sedang lapar saat itu. Sementara itu, Imam alGhazâlî memahaminya dalam konteks kekhawatiran rusaknya makanan yang tersedia itu.

Baca Juga: Quraish Shihab Jelaskan Hukum Keliru Saat Mengumandangkan Azan

Syarat tambahan lainnya adalah “tersedianya waktu yang tersisa sesudah makan untuk melaksanakan shalat di waktu shalat ditetapkan oleh agama.”

Bagaimanapun juga, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan di atas hanya mengandung arti makruhnya shalat, bukan tidak sahnya shalat. Kemakruhan ini berkaitan dengan terganggunya konsentrasi yang mengakibatkan berkurangnya kekhusyukan.

Demikianlah penjelasan hukum mendahulukan makan atau sholat dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui. Wallahu A'lam Bishawab.***

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x