Namun ada pula sebagian ulama yang lain yang menganggap bahwa alkohol itu secara dzatnya tidak najis, sehingga tidak haram.
“Yang kedua adalah jenis alkohol yang berasal dari babi, semua ulama sepakat jenis ini najis dan haram,” tulis Abdul Somad.
Demikianlah penjelasan hukum memakai parfum beralkohol untuk sholat dalam buku Abdul Somad Menjawab. Wallahu A'lam Bishawab.***