Baca Juga: Pria Asal Bobotsari Pengedar Narkoba, Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga
Pembahasan membaca Al-Qur'an:
Wanita haid atau nifas haram membaca Al-Qur'an jika disengaja membaca Al-Qur'an. Tetapi kalau sekedar membaca seperti niat dzikir, berdo'a, mencari barokah, menghafal atau meluruskan bacaan yang salah maka tidak haram.
Keterangan: I'anatuth Tholibin juz 1, hal 114, Al- Bajuri, juz 1, hal. 166 dan 114, dan Bughyatul Musytarsyidin, hal. 26.
Baca Juga: One Piece: Putri Kaido, Mengapa Yamato Memiliki Tanduk?
Pembahasan menyentuh Al-Qur'an:
Wanita haid atau nifas boleh menyentuh atau membawa Al-Qur'an yang disertai tafsirnya jika berkeyakinan bahwa tafsir tersebut lebih banyak dari Al-Qur'annya ( pendapat ini disepakati oleh Imam Romli dan Ibnu Hajar).
Jika ragu-ragu dalam hal tersebut lebih sedikit atau sama (pendapat Ibnu Hajar). Maka dibolehakn membawa tafsir Jalalain karena tafsirnya lebih banyak.
Sebaliknya, jika Al-Qur'annya lebih banyak atau sama banyak maka hukumnya haram, keterangan: I'anatuth Tholibin juz 1, hal. 66.