Tambahan:
Terjemah Al-Qur'an hukumnya tidak sama dengan tafsir. Oleh karena itu terjemah Al-Qur'an hukumnya tetap haram disentuh atau dibawa oleh wanita haid, nifas dan hadats kecil. Demikian juga menyentuh majmu' syarif (kumpulan surat yasin, tahlil, dan lainya) dan surat yasin yang ditulis dengan selain huruf Arab.
Keterangan: Qulyubi juz 1, hal. 36, Bughyatul Musytarsyidin juz 1, hal.25 dan Nihyatuz Zain, hal. 33.
Demikian pembahasan larangan bagi wanita haid atau nifas serta penjelasanya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.***