Mata Uang Kripto dalam Pandangan Islam, Wajib Baca Ini Sebelum Terlanjur 

- 22 Januari 2022, 14:23 WIB
Mata uang kripto atau cryptocurrency dari perspektif hukum islam, ada dua kategori yang harus diketahui seorang muslim
Mata uang kripto atau cryptocurrency dari perspektif hukum islam, ada dua kategori yang harus diketahui seorang muslim /The Sun/Reuters

PURBALINGGAKU- Mata uang kripto atau cryptocurrency semakin populer bagi masyarakat Indonesia sebagai investasi.

Di dunia modern, mata uang kripto adalah mata uang digital yang bersifat komplementer dan berbeda dengan jenis mata uang resmi yang beredar di suatu negara yang dikeluarkan oleh otoritas resmi seperti bank sentral.

Operasional mata uang kripto ini didasarkan pada teknologi blockchain, yaitu suatu transaksi digital yang dalam strukturnya melalui jaringan komputer, catatan setiap individu yang disebut dengan “blok” akan dihubungkan bersama dalam satu daftar yang dikenal dengan “chain”.

Baca Juga: Hukum Bertemu Ramadhan Padahal Belum Membayar Hutang Puasa Tahun Lalu

Salah satu jenis mata uang kripto yang paling awal muncul dan populer adalah bitcoin.

Setiap transaksi bitcoin dan uang kripto lainnya ini akan terhubung dalam sistem blockchain ini, yaitu buku kas digital yang dapat diakses oleh publik tanpa adanya perantara ketiga, seperti bank.

Dengan demikian paling tidak terdapat tiga entitas penting dalam sistem blockchain dan kripto ini, yaitu transaksi, pencatatan dan sistem verifikasi, dan tempat penyimpanan transaksinya.

Di Indonesia, jika seseorang ingin bertransaksi dengan instrumen keuangan ini, dapat dilakukan melalui aplikasi yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan/pedagang aset kripto yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang di dalam aplikasi ini ditawarkan banyak jenis-jenis aset kripto.

Mengenai hukum muamalah dengan mata uang kripto, telah ada beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan yang mengharamkan, seperti Al Azhar lewat Majma’ al Buhuts al Islamiyah dan Dar al Ifta Mesir.

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x