Hukum Bertemu Ramadhan Padahal Belum Membayar Hutang Puasa Tahun Lalu

- 22 Januari 2022, 14:12 WIB
Hukum Bertemu Ramadhan Padahal Belum Membayar Hutang Puasa Tahun Lalu
Hukum Bertemu Ramadhan Padahal Belum Membayar Hutang Puasa Tahun Lalu /Freepik.com/8photo/

PURBALINGGAKU- Ramadhan tinggal menghitung hari, namun sudahkah hutang puasa yang Anda tinggalkan tahun lalu lunas terbayar?

Dalam QS. al-Baqarah ayat 184, ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah atau keringanan untuk membatalkan puasa Ramadhan. Namun mereka tetap diwajibkan untuk mengganti hutang puasa yang mereka tinggalkan.

Adapun golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa Ramadhan adalah orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan atau musafir. Mereka boleh membatalkan puasa asalkan mengganti (qadla) atau membayar hutang tersebut pada waktu setelahnya.

Baca Juga: Tanda-tanda Seseorang Menjelang Kematian Secara Medis, Muncul Bintik di Kulit hingga Nyeri di Dada

Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra:

“Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

“Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).

Baca Juga: Yuk Bikin Es Boba di Rumah! Bisa Jadi Bisnis Rumahan

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah