Kecelakaan Balikpapan, Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Hingga Beri Santunan 50 Juta Rupiah

- 22 Januari 2022, 08:30 WIB
Kecelakaan Balikpapan, Ropak,
Kecelakaan Balikpapan, Ropak, /Flores Terkini/Twitter @hangyuulbae

PURBALINGGAKU - Kecelakaan maut di Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022 kemarin menyisakkan luka mendalam bagi korban dan keluarga. Kecelakaan yang memakan banyak korban ini disebabkan oleh truk yang mengalami rem blong.

Melihat kecelakaan tersebut, Jasa Raharja ungkap duka cita atas kecelakaan yang membuat lima orang meninggal dunia.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat dilansir Purbalinggaku dari Antara melalui Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Sabtu 22 Januari 2022, Ada Ikatan Cinta dan Master Chef Indonesia Season 9

“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Mau Menanam Bunga? Ini Bunga Yang Cocok Untuk Pemula

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x